
Lahat —- Warga Penerima Dana Bantuan Langsung /Dana Desa Tahun Anggaran 2022, sampaikan kekecewaannya, penerima sebanyak 89 Orang dua diantara nya menerima tidak sesuai dengan Ketentuan
Diketahui dana yang diterima warga sebesar Rp 300 ribu / Bulan hingga selama satu tahun berjumlah Rp 3 juta 600 ribu tepat nya didesa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan.
Penerima Manfaat bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Tahun Anggaran 2022 yang mengaku hanya menerima masing masing hanya Rp 450 ribu warga yang dimaksud diantara nya Yarmini (62 Tahun) dan Sabia (86 tahun)
Dana BLT diserahkan kepada kedua warga tersebut sekira ahir bulan September 2022 pukul 15. 30 wib di rumah Sdri. Sabia diwakili oleh Kadus. Ahmad Suri atas suruhan Kades Tri Ariyanto.
SE.Yang bersangkutan merasa dirugikan karena Dana yang diterima tidak sesuai dengan Anggaran ketentuan yang ada sehingga mereka meminta kepada Aparat penegak hukum agar menindak lanjuti dikarena telah merugikan Masyarakat dan perbuatan oknum Kadus dan diatas diduga telah melanggar hukum
Rabu (08/02/2023)Kepala Desa Tri Ariyanto. SE , saat di konfirmasi melalui Via Telpon mengatakan bahwa Dana yang diberikan ada berupa kebijakan bukan sebagai penerima BLT, dan akan diadakan klarifikasi dengan yang bersangkutan. Ujar kades (rilis)