
Bintang Nusantara com – Kabar mengejutkan datangnya dari Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, warga memberanikan diri untuk segera mendatangi ‘Rumah Rakyat’ DPRD Kota Lubuk Linggau guna Desak laporan yang telah disampaikan mengenai Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) untuk segera ditindaklanjuti.
Pasalnya Hamdan warga Kelurahan Kayu Ara saat dijumpai mengungkapkan ia bersama rekannya dalam waktu dekat segera menanyakan laporan yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Lubuk Linggau.

“Kami dalam waktu dekat sebagai warga di lingkungan Daerah Aliran Sungai Kelingi Kelurahan Kayu Ara, segera menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Lubuk Linggau, guna sebatas mana proses aspirasi yang kami sampaikan.

Sambung warga. Disini kami menilai DPRD Kota Lubuk Linggau harus berikan solusi yang mengedepankan hak kami selaku warga, jangan sampai Aspirasi yang kami sampaikan lewat laporan menjadi sampah.” pungkas warga.
PP 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefiniskan Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara.
(1) Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri.(Tim Bintang Nusantara)