
Masyarakat meminta pihak Kepolisian segera mengusut dan menangkap terduga pelaku atau pemilik lahan yang membuka lahan pertaniannya dengan cara membakar.
Hal ini cukuplah beralasan, sebab Polres Musi Rawas dan jajaran hingga tingkat Polsek, sudah tidak henti-hentinya menghimbau dan mensosialisasikan larangan Karhutla, hingga denda dan ancaman pidana yang menjerat bagi pelakunya.

Bahkan himbauan dan sosialisasi berupa banner atau baliho tersebut, di pajang dibeberapa titik-titik lokasi yang umumnya rawan kebakaran. Mengingatkan masyarakat, tentang bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), berikut dampak yang ditimbulkannya, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, dan ancaman pidana.

Namun demikian, ada saja oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Seakan tidak ada takutnya, dengan segala resiko akan ancaman pidana tersebut.
Padahal sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI tahun 1999, sudah jelas di atur ancaman pidana berikut dendanya. “BARANG SIAPA YANG DENGAN DI SENGAJA MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN DIANCAM PIDANA MAKSIMAL 15 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 5 MILIYAR”
Seperti halnya Karhutla yang terjadi di lahan gambut perbatasan Kecamatan Muara Kelingi dan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kamis, (31/08/2023)
Di duga akibat pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar, yang dari pantauan GPS titik koordinatnya masuk wilayah Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, telah hanguskan puluhan hektar lahan, juga kebun sawit disekitarnya.
Untungnya pihak Kepolisian dari Polres Musi Rawas dan jajaran Polsek Megang Sakti dan Bhabinkamtibmas Polsek Kelingi, juga BPBD Kabupaten Musi Rawas, bahkan Camat Megang Sakti ikut turun kelapangan. Di tambah beberapa warga pemilik lahan dan Kepala Desa Pagar Ayu, juga dari pihak PT Djuanda Sawit ikut berpartisipasi melakukan pemadaman, yang pada akhirnya api tersebut berhasil dipadamkan. Namun demikian akibat peristiwa ini selain menimbulkan asap tebal menggangu jarak pandang dan mengganggu kesehatan, juga menimbulkan kerugian yang cukup lumayan besar.
Sebagaimana informasi yang didapatkan oleh Awak Media dari sejumlah warga, sumber api tersebut bermula dari lahan milik berinisial (M) yang merupakan seorang pegawai Kantor Camat Megang Sakti.
Lahan milik (M) yang baru digarap dan ditebas sekitar sebulanan yang lalu, yang sebelumnya adalah merupakan semak belukar. Dengan kondisi kayu dan rumputnya, yang sudah mengering, ditambah cuaca sedang musim kemarau. Sontak membuat kobaran api cepat membumbung dan menyebar ke segala arah, hingga menghanguskan puluhan hektar lahan, termasuk puluhan hektar kebun sawit di sekitar lahan milik (M)
Parahnya lagi 9 hektar lahan milik Habibi dan Kakaknya, yang posisinya bersebelahan dengan kebun milik (M) hangus dalam hitungan jam, nyaris tak meninggalkan bekas.
Hal ini bukan saja dialami oleh Habibi, menurut keterangan dari warga setempat , jika ditotal luas keseluruhan kebun sawit yang terbakar bisa sekitar 30-an hektar. Dengan nilai kerugian ditaksir mencapai 400-500 juta Rupiah.
Tak ayal akibat peristiwa ini membuat berbagai pihak pun geram, khususnya para petani yang memiliki kebun sawit di lahan gambut tersebut . Dan meminta pihak Kepolisian segera mengusut dan menindak tegas hingga di proses secara hukum pelaku atau siapapun dalang dibalik Karhutla ini.
Menurut warga, dengan ditindak tegas dan di proses secara hukum pelaku pembakar lahan, dapat memberikan efek jera. Dan diharapkan kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kita sangat mendukung tindakan tegas dari pihak Kepolisian, mengusut kasus ini hingga tuntas. Sampai pelakunya benar-benar terungkap, biar ada efek jera. Soalnya kita yang punya lahan, setiap ada api, kita selalu dibuat was-was. Mengingat biaya untuk menjadikan lahan sawit di gambut ini, cukup besar biayanya,”Sebut Muryadi warga setempat yang lahannya ikut terbakar.
Sementara itu Habibi yang lahan sawit miliknya total terbakar, selain meminta pelaku atau dalang Karhutla bertanggungjawab atas perbuatannya secara hukum, juga meminta mengganti seluruh nilai kerugian yang mencapai ratusan juta Rupiah yang luasnya 9 Hektar.
Sebab menurut Habibi dan Supri, mereka tidak memiliki biaya lagi untuk beli bibit, biaya tanam hingga merawat. Karena kondisi ekonomi keluarga mereka saat ini dalam keadaan sulit.
Ditempat terpisah, Ahmad Yani, Kepala Desa Pagar Ayu menyesalkan sikap pemilik lahan berinisial (M) dan (S) yang kurang tanggap, abai, yang terkesan sengaja membiarkan peristiwa ini terjadi. Hingga membebankan tindakan pemadaman terhadap warganya.
Kades Ahmad Yani pun menceritakan, bagaimana dirinya dan warganya berjibaku memadamkan api siang hingga malam. Sementara pemilik lahan berinisial (M) titik awal terjadinya kebakaran dan (S) pemilik lahan puluhan hektar tempat api berkobar, tidak terlihat batang hidungnya sama sekali. Keduanya tidak ada itikad baik, untuk upaya melakukan pemadaman. Padahal kobaran api kian menyebar ke segala arah.
” Terus terang saya sebagai Kepala Desa Pagar Ayu, sangat kecewa dengan oknum pemilik lahan yang tidak ada upaya untuk lakukan pemadaman, ketika api menyebar ke segala arah. Saya mengerahkan warga saya puluhan orang lengkap dengan alat untuk padamkan api. Itupun belum maksimal memadamkan api yang menyebar cukup besar. Untunglah ada bantuan dari Polres dan BPBD Kabupaten Musi turun, akhirnya api bisa dipadamkan,”Tegas Kades Ahmad Yani kepada Wartawan dikediamannya.
Sementara itu saat pihak Awak Media mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp kepada pemilik lahan berinisial (M) yang diduga sumber awal titik api, mengaku tidak mengetahui kalau titik api berasal dari lahan miliknya. Pemilik lahan yang juga Pegawai di Kantor Camat Megang Sakti ini juga mengaku tidak mengetahui apa penyebab terjadinya Karhutla di lokasi tersebut.
“Saya tidak mengetahui pasti sumber titik api berasal dari mana dan saya juga tidak mengetahui apa penyebab terjadinya karhutla didesa tersebut,”Jawabannya melalui WhatsApp kepada Wartawan Radar Nusantara News.
Editor/ Liputan : Binsar Siadari