Bintang Nusantara com – pasca terjadinya Kebakaran Pangkalan Gas LPG 3 Kg PURMALISA di Jalan Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (HE) ditetapkan tersangka
Peristiwa Kebakaran Pangkalan Gas LPG 3 KG PURMALISA di Jalan Lakitan Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, diketahui pada hari Sabtu tgl 14 Januari 2023 sekira jam.09.00 wib,
Kapolres Lubuklinggau AKBP HARISSANDI, S.I.K, M.H, beserta Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kapolsek Lubuklinggau Utara, Kanit Pidsus, Kanit Pidum beserta anggota Piket Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Utara beserta Camat Lubuklinggau Utara II dan Lurah Pasar Satelit cek ke lokasi,
Tentang Jika tindakan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU No. 11 Thn 2020 ttg Cipta Kerja
Belakang Rumah Sdr. (HE) di Jalan Lakitan No.46 Rt. 05 Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Diketahui Berawal dari Informasi masyarakat tentang telah terjadinya kebakaran di Jalan Lakitan No.46 Rt. 05 Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau
Menindak lanjuti Laporan tersebut kemudian Kapolres Lubuklinggau AKBP HARISSANDI,S.I.K,.M.H, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, di dampingi Kanit Pidsus, Kanit Pidum, Kaur Identifikasi INAFIS Sat Reskrim Polres Lbk Linggau, Kasat Intelkam Polres Lubuklinggau, Kapolsek Lubuklinggau Utara, dan Agt SPKT Piket fungsi Polres dan SPKT Polsek Lbk Linggau Utara, Langsung mendatangi TKP
Sesampainya di TKP Petugas Damkar Kota lubuklinggau dibantu Pihak Kepolisian dan warga masyarakat sekitar TKP masih berusaha utk melakukan Pemadaman Api secara bersama dan Api bisa di Padamkan lalu dilakukan Pendinginan
Setelah TKP di nyatakan sudah aman Kemudian dilanjutkan Olah TKP oleh Tim Ident INAFIS Sat Reskrim Polres lubuklinggau,
Berdasarkan Olah TKP yg dilakukan bahwa jika tempat tersebut merupakan tempat Pangkalan Gas LPG 3 KG PURMALISA milik dari Sdr. (HE) dan istrinya (PU)
Selanjutnya dilakukan Permintaan Keterangan terhadao Saksi di TKP, Hasil dari Olah TKP yang dilakukan jika Kebakaran yang terjadi diduga berasal dari konsleting arus listrik sambungan kabel mesin Air Pada lokasi / tempat Garasi mobil
Kemudian api dengan cepat menyambar membakar jerigen yang berisikan BBM jenis Solar sehingga api cepat membesar dan membakar barang atau benda di sekitarnya,
Temukan juga 2 (Dua) Bh Jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yg diduga berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, saat terjadinya kebakaran diketahui oleh Saksi Agus Sutriadi yang mengetahui jika api sudah membesar dan dengan cepat menyambar ke mobil yang terparkir dan bangunan yg berada disekitarnya,
Kemudian Saksi berusaha meminta bantuan kepad warga sekitar utk memadamkan api dan menghubungi Pihak DAMKAR (Pemadam Kebakaran)
Selanjutnya pemilik rumah dan Barang bukti yg ditemukan di TKP dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara Intensip,
Adapun barang bukti berhasil diamankan 2(dua) bh Jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang diduga merupakan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar
Hasil Pemeriksaan TSK (HE) mengakui bahwa selain melakukan jual beli LPG 3 KG, Iainya juga membeli dan menyimpan BBM jenis Solar, Pertalite dan Minyak tanah kemudian untuk dijual kembali tanpa adanya Ijin Usaha Resmi,
Adapun kerugian dialami 1 (satu) unit mobil Kijang Roover, 1 (satu) satu unit mobil Mitsubishi L300, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) unit Sepeda. motor Honda Tiger Custom, kerugian Materil yg dialami +- Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)