
Bintang Nusantara com – Mengenai perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN) laksanakan Dinas Luar (DL) dengan kegiatan urusan keluarga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM).Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) David Pulung dan Aktivis senior Hamdan angkat bicara.
Saat penyampaian dengan awak media David Pulung Kepala (BKSDM) Musi Rawas (Mura) menjelaskan. “Harus dibedakan antara (DL) karena, jika DL itu ada batasan dan waktunya, begitupun dengan urusan keluarga juga ada waktunya,” Tegas David Pulung kamis 2 Maret 2023
Sementara itu Hamdan Ksp ketua Trisula Menyangkan jika ada Oknum Dinas diduga melakukan modus dengan terik terik untuk menghindar. Apalagi wartawan yang tugasnya untuk mencari informasi dan berita terkait Di Instansi dinas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura),
“Saya desak bupati Musi Rawas untuk tegas dan tidak segan-segan memberi sanksi bagi Oknum pegawai yang diduga melanggar aturan dengan modus terkadang membuat kecewa awak media dan aktivis, yang harusnya bisa bangun sinergitas,
Sambung Hamdan. Ini perlu diketahui Saya mendapat pengaduan dan saran keluh kesah dari beberapa rekan media online, khusus wilayah (MLM) betapa sulitnya menggali informasi di Bagian Umum Pemkab Musi Rawas, khususnya Asn di Dinas tersebut, padahal perlu tahu,
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam.”ungkap Hamdan, aktivis senior. (Ferry)