
Bintang Nusantara com – Kabar mengejutkan mengenai Kronologis detik-detik pemberhentian aktifitas penambangan galian C Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Barat 1. Kota lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2012 dikeluarkan surat pemberhentian aktifitas oleh tim terpadu zaman Walikota H. Ridwan Effendi.
Awalnya dari informasi dan data yang terhimpun Tim Bintang Nusantara com. Salah satu toko masyarakat 2 Juli 2023 di dampingi warga, menceritakan Awal dari beroperasi aktifitas penambangan galian C dilingkungan Rt 04 Kelurahan kayu ara mulanya manual.

“Awal dari aktifitas penambangan galian C di sungai kelingi lingkungan Kelurahan kayu ara sekitar tahun 2012 dan sempat di berhenti kan atau disetop oleh tim terpadu dari Pemerintah Kota (Pemkot) lubuk linggau waktu zaman Ridwan Efendi selaku walikota, disebabkan adanya beberapa pelanggaran mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS).

Masih kata nya toko masyarakat kayu ara. Lalu dengan pemberhentian aktifitas penambangan galian C oleh pemerintah kota lubuk, selang beberapa lama lahan, tanah tersebut dijual dengan (DW) warga kecamatan Barat 1.” pungkas nya.
Sebagai petunjuk dari keterangan warga dan data terhimpun, bisa didalami bahwa kegiatan penambangan galian C kelurahan kayu ara Pemerintah Kota dibawa kepemimpinan H. Rinduan Effendi selaku walikota lubuk linggau tahun 2012 dengan tegas menolak keras adanya penambangan galian C wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Kelingi,waktu itu menggunakan sistem manual oleh masyarakat.bagaimana dengan yang menggunakan alat Ekskavator poto yang di atas, ini menimbulkan pertanyaan masyarakat dan publik. (Tim Bintang Nusantara)