SUMATERA SELATAN INDONESIA -BINTANG NUSANTARA.COM- Lubuk Linggau terkait dengan dugaan adanya Penjualan pakaian Seragam Penerimaan Siswa Baru (PPDB) lingkungan Sekolah Dasar Negeri 16, Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Mendapat Sorota dari Lembaga Swadaya Masyarakat – lembaga pengawasan keuangan dan pembangunan (LSM-LPKP) dan segera melaporkan ke pihak terkait
Terpantau oleh Wartawan Bintang Nusantara.com Kamis 28/7/2022 Ketua LSM-LPKP Zahrin beserta di dampingi anggotanya menjelaskan kedatangannya mengenai kunjungan ke SDN 16 Untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Kepala Sekolah Mengenai dugaan adanya Penjualan pakai seragam oleh oknum Sekolah mencapai nilai Hampir 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) Per-Siswa
“Saya Desak pihak terkait Ombudsman,Tim Saber Pungli Polres,Dinas Pendidikan dan Insfektorat Kota Lubuk Linggau untuk turun ke lapangan dan mengkroscek terkait temuan dan informasi yang kami sampaikan,
Lanjutnya Zahrin, Jika di temukan oknum sekolah yang diduga melakukan pelanggaran menyalahi aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk menjual seragam ke siswa.
Kemudian di atur dalam pasal 33, Permendikbud 51/2018 tentang PPDB menyatakan dengan tegas sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Dalam waktu dekat ini kami segera layangkan surat laporan serta bukti terkait dugaan Adanya Konspirasi Oknum yang mencari keuntungan terhadap dunia pendidikan khususnya di Sekolah Dasar (SDN.16),” Tegasnya Zahrin terkesan semangat. (Ferry)